Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Pasaman Barat Tandatangani Pernyataan Indikator Kinerja Utama Pimpinan Tahun 2026

Foto Kegiatan

Ketua Bawaslu Wanhar bersama Anggota Bawaslu Beldia Putra dan Laurencius Simatupang di dampingi oleh Plt. Kepala sekretariat Maityus Fajri, pada saat mengikuti Penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak dan daring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/8/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak dan daring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan akuntabilitas kinerja jajaran pengawas Pemilu di Sumatera Barat sekaligus tindak lanjut Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.

Penandatanganan pernyataan kinerja juga menjadi bagian dari proses penyusunan dan finalisasi dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan memiliki sasaran dan target yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memenuhi target kinerja pengawasan Pemilu yang terukur, terarah, dan akuntabel.

Komitmen Pimpinan terhadap Kinerja Kelembagaan

Bagi Bawaslu, indikator kinerja utama memiliki posisi strategis dalam mengukur capaian pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. IKU tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap program dan kegiatan diarahkan pada sasaran yang telah ditetapkan.

Melalui penandatanganan pernyataan kinerja, pimpinan Bawaslu di setiap tingkatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan target kinerja secara konsisten serta melakukan evaluasi terhadap capaian yang telah ditetapkan.

Penguatan sistem kinerja tersebut sejalan dengan kebutuhan lembaga pengawasan Pemilu untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Perencanaan yang terukur perlu diikuti dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, setiap target yang dituangkan dalam dokumen kinerja diharapkan tidak berhenti pada aspek perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan tugas yang memberikan dampak terhadap kualitas pengawasan Pemilu.

Bawaslu Pasaman Barat Tegaskan Komitmen

Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Beldia Putra, serta Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Laurensius Simatupang.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepahaman pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan berdasarkan target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Komitmen tersebut mencakup upaya untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara efektif, terarah, serta dapat diukur pencapaiannya. Di saat yang sama, evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja menjadi bagian penting untuk memastikan adanya perbaikan secara berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat memandang penguatan akuntabilitas kinerja sebagai bagian integral dari upaya membangun lembaga pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dorong Kinerja yang Terukur dan Berkelanjutan

Penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja berbasis kinerja di lingkungan Bawaslu. Setiap jajaran tidak hanya dituntut memahami target kelembagaan, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Kinerja yang terukur juga memberikan dasar bagi lembaga untuk melakukan evaluasi secara objektif. Capaian maupun kendala dalam pelaksanaan program dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas kerja pada periode berikutnya.

Dalam konteks pengawasan Pemilu, penguatan akuntabilitas kinerja memiliki arti penting karena tugas pengawasan menuntut profesionalitas, ketepatan kerja, koordinasi, serta pertanggungjawaban kepada publik.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menjadikan dokumen IKU dan pernyataan kinerja sebagai instrumen yang benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar pemenuhan administratif.

Melalui penguatan perencanaan dan pengukuran kinerja, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan Tahun 2026 pada akhirnya menjadi penegasan bersama bahwa pencapaian target kelembagaan membutuhkan komitmen, konsistensi, dan kerja kolaboratif seluruh jajaran. Dengan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, Bawaslu diharapkan semakin mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional serta memberikan kontribusi nyata dalam mengawal demokrasi yang berintegritas.
***

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas