Lompat ke isi utama

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon 0851-9800-9397 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.pasamanbarat@bawaslu.go.id 
  • Melalui Pos ke alamat: 
    Tuanku Imam Bonjol, Lingkuang AUa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional