Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat dan KPU Koordinasikan Tindak Lanjut Saran Perbaikan Data Pemilih

Foto Kegiatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, saat menerima kunjungan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka menindaklanjuti saran perbaikan, Kamis (17/9/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menerima kunjungan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka menindaklanjuti saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu terkait data pemilih. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih di Kabupaten Pasaman Barat tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran data pemilih triwulan III.

Kunjungan koordinasi yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), didampingi Kepala Subbagian Pengawasan, Isnan Diyah.

Sementara itu, dari pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat hadir Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fitra Wati, didampingi Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Didik Rujuanto.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU Pasaman Barat membahas tindak lanjut atas sejumlah data yang menjadi bagian dari saran perbaikan Bawaslu. Dari hasil koordinasi, terdapat beberapa data yang belum dapat ditindaklanjuti karena ditemukan kendala administratif dan kesesuaian data, di antaranya terdapat data yang teridentifikasi ganda dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta data yang diketahui berada di luar wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Beldia Putra menegaskan, koordinasi antara Bawaslu dan KPU diperlukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas setiap persoalan yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Koordinasi ini penting agar setiap saran perbaikan dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan data yang sebenarnya. Terhadap data yang belum dapat ditindaklanjuti, kita perlu memastikan penyebabnya secara jelas dan mencari solusi bersama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Beldia.

Menurutnya, penyelesaian terhadap data yang menjadi catatan perbaikan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan sejumlah kendala dalam menindaklanjuti data hasil saran perbaikan Bawaslu. Beberapa data memerlukan pencermatan lebih lanjut karena ditemukan indikasi data ganda pada SIAK maupun data yang tidak berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Pasaman Barat.

Koordinasi tersebut kemudian diarahkan untuk menghasilkan langkah penyelesaian yang dapat menjadi acuan bersama sebelum pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran data pemilih triwulan III. Dengan demikian, permasalahan yang masih ditemukan dapat terlebih dahulu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menilai koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan dengan KPU merupakan bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu akan terus memastikan setiap saran perbaikan mendapatkan tindak lanjut yang jelas sebagai bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir di Kabupaten Pasaman Barat.
***

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas