Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI

Foto Kegiatan

Kasubbag Hukum, Humas, Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Danny Wandira, bersama Operator PPID, Ilham Afandi Aziz saat menghadiri  kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan secara daring pada, Rabu (8/7/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Henry Dwi Prastowo, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar agenda penilaian administratif, melainkan menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja Bawaslu untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan informasi publik.

"Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Pusat Data dan Informasi ini merupakan momentum untuk pemenuhan kekurangan sarana dan prasarana PPID dalam upaya memaksimalkan pelayanan informasi publik di setiap Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Henry Dwi Prastowo saat membuka kegiatan.

Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi nantinya diharapkan mampu menjadi dasar bagi setiap unit kerja dalam melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap pengelolaan informasi publik, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana pendukung, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga memberikan pemahaman teknis kepada seluruh peserta mengenai tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Melalui bimbingan teknis tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai indikator penilaian, kelengkapan dokumen pendukung, hingga strategi pemenuhan standar pelayanan informasi publik.

Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik. Hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Melalui implementasi keterbukaan informasi publik, badan publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program-program pemerintah.

Dalam pemaparannya, narasumber juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai melalui implementasi keterbukaan informasi publik. Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan ruang bagi publik untuk terlibat dalam proses perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Kedua, mengoptimalkan fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercipta mekanisme kontrol yang efektif. Ketiga, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan akuntabilitas badan publik sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut dengan menghadirkan Kasubbag Hukum, Humas, Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Danny Wandira, bersama Operator PPID, Ilham Afandi Aziz. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap dapat terus meningkatkan kapasitas kelembagaan PPID, memenuhi seluruh indikator keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
***

Penulis dan foto : Humas

Editor : Humas