Bawaslu Pasaman Barat Perkuat Kapasitas SDM melalui Rapat Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor bertema “Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis jajaran sekretariat terkait proses penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu serta alur penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah penguatan kapasitas internal dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan.
Rapat dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Laurensius Simatupang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Turut hadir mendampingi, Plt. Kepala Sekretariat Maityus Fajri, Kasubbag PPPS Ronny Sulistio, Kasubbag Pengawasan Pemilu Isnan Diyah, Dedy Yannes, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menekankan pentingnya kesiapan jajaran sekretariat dalam memahami mekanisme administrasi dan prosedur penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu. Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penyelesaian sengketa secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Laurensius Simatupang, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tata cara penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu harus dimiliki oleh seluruh jajaran sekretariat agar proses pelayanan kepada para pihak dapat berjalan efektif, cepat, dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu merupakan tahapan awal yang sangat penting. Oleh sebab itu, seluruh jajaran harus memahami prosedur, kelengkapan administrasi, hingga alur penyelesaiannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti simulasi tata cara penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu. Simulasi dilakukan untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta terkait mekanisme penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, registrasi permohonan, hingga tahapan tindak lanjut penyelesaian sengketa.
Melalui simulasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat lebih mudah memahami serta mempelajari proses penanganan sengketa secara teknis dan aplikatif. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penguatan koordinasi internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat dan peserta Pemilu.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalitas SDM guna mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
***
Foto : Humas
Editor : Humas