Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat Hadiri Pleno Terbuka Perbaikan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Foto Kegiatan

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka untuk Perbaikan Lampiran Berita Acara Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB pada Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jum'at (3/7/26).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perbaikan Lampiran Berita Acara Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB pada Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (3/7/2026). Kehadiran Bawaslu merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Nomor B-79/PM.01.02/K.SB-07/07/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Permohonan Perbaikan Data, sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pelaksanaan rapat pleno tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan perbaikan data dan penetapan rekapitulasi daftar pemilih secara berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menghadiri rapat pleno didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Isnan Diyah beserta staf pengawasan. Sementara dari KPU Kabupaten Pasaman Barat hadir Ketua KPU Alfi Syahrin bersama anggota Akbar Riyadi, Hafizul Pahmi, Syarif Hidayatullah, dan Fitra Wati yang didampingi jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat. Rapat pleno juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan perbaikan terhadap lampiran Berita Acara Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB berdasarkan masukan dan hasil pencermatan yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melalui surat resmi. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi pada dokumen rekapitulasi sebelum ditetapkan secara final.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan melakukan pencermatan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Upaya tersebut bertujuan memastikan proses penyusunan data pemilih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kehadiran dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas data pemilih di Kabupaten Pasaman Barat semakin baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
***

Foto : Humas

Editor : Humas