Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat Awasi Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Foto Kegiatan

Anggota Bawaslu Pasaman Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Laurencius Simatupang, saat menerima berita acara Rekapitulasi Daftar pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, pada Rabu (2/7/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (2/7/2026). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat diwakili oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Laurencius Simatupang, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Isnan Diyah bersama jajaran staf pengawasan. Rapat pleno turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, instansi terkait, serta perwakilan partai politik.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, didampingi Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, Fitra Wati, Akbar Riyadi, dan Hafizul Fahmi, serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Barat Wandrizen beserta jajaran sekretariat.

Kegiatan diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, sebagai pedoman pelaksanaan rapat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat, Fitra Wati, S.Pd.I., memandu jalannya pleno sekaligus memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama Triwulan II Tahun 2026. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa akurasi merupakan pondasi utama dalam pengelolaan data pemilih.

"Keakuratan data menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus melalui proses verifikasi agar validitas dan ketepatan data tetap terjaga," jelas Fitra Wati.

Ia menjelaskan bahwa selama proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap sejumlah kategori data pemilih, di antaranya data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki surat keterangan kematian, data pemilih yang telah berusia 100 tahun, pemilih yang berada di luar negeri, serta penduduk yang telah berusia 17 tahun namun telah menikah sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selain itu, KPU Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan koordinasi secara intensif bersama Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam data pemilih berkelanjutan, sekaligus menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula sejumlah kategori pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi pemilih yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri, pemilih yang meninggal dunia, data pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, serta data pemilih yang mengalami perubahan elemen data sehingga memerlukan perbaikan. Di sisi lain, KPU juga memasukkan data pemilih baru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari agenda rapat, KPU Kabupaten Pasaman Barat kemudian membacakan Model A-Rekap Kabko-PDPB tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan hasil rekapitulasi pada tingkat kabupaten.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 326.918 pemilih, terdiri atas 163.205 pemilih laki-laki dan 163.713 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari.

Mengikuti jalannya pleno, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen mendorong tersusunnya data pemilih yang valid sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
***

Foto : Humas

Editor : Humas