Teknis Penyusunan Laporan PPID Tahun 2021
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 09 Februari 2022 || Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Daring Teknis Penyusunan Laporan PPID Tahun 2021.
Rapat teknis dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ibu Nurhaida Yetti, SH. MH. Dalam arahannya beliau menyampaikamenyampaikan bahwasanya laporan informasi Publik wajib dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/kota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan akan diserahkan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Bawaslu RI.
Dalam kegiatan ini rapat membahas teknis tentang format/sistematika laporan yg mana akan menjadi panduan bagi Bawaslu Kabupaten/kota dalam pembuatan Laporan PPID Tahun 2021. Penjelasan Sistemtika dijelaskan oleh staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Junaidi Hartoni. S. Kom.
Sesi terkahir dilakukan dengan kegiatan diskusi terkait sistematika/format laporan tersebut.
Afdal*