Samakan Persepsi Tindak Pidana Pemilu di Pasbar, Bawaslu Datangi Kejaksaan Negeri
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, mendatangi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, pada Rabu, 13 September 2023 di Simpang Empat.
Ketua Bawalu Pasbar, Wanhar mengatakan kedatangan pihaknya dalam rangka menyamakan persepsi dalam tugas-tugas penegakan hukum tindak pidana pemilu di Pasaman Barat.
“Kedatangan kami dalam rangka koordinasi dan menjalin silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” kata Wanhar.
Menurut dia, koordinasi dengan penegak hukum sangat penting dilakukan karena ada sebuah kesatuan di Bawaslu yang disebut dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu nantinya,” jelas Wanhar.
Untuk itu, terang dia, koordinasi dengan instansi yang tergabung dalam Gakkumdu adalah langkah penting menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas-tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergitas antar lembaga yang masuk dalam Sentra Gakkumdu,” terang dia
Lanjut dia memaparkan, Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak.
“Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang,” papar Wanhar mengakhiri.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra sangat antusias menyambut kedatangan Ketua Bawaslu Pasaman Barat dan jajaran di kantornya.
***