SAMAKAN PERSEPSI, BAWASLU PASAMAN BARAT GELAR RAPAT KERJA TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA ACARA CEPAT
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Cepat Proses Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Partai Politik Se-Kabupaten Pasaman Barat, Minggu-Senin. (28-29/05/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seluruh Panwaslu Kecamatan, KPU, Media dan Partai Politik Se-Kabupaten Pasaman Barat di Hotel Guchi Simpang Empat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak Eksternal Terkait Mekanisme dan Regulasi dalam Penyelesaian Sengketa Acara Cepat sehingga mampu mencegah dan meminimalisir terjadinya Sengketa Pemilu, memberikan pengetahuan dan bimbingan teknis terkait tata cara penyelesaian sengketa acara cepat pemilihan umum kepada Ketua/anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Panwaslu Kecamatan, yang mana nantinya hal ini akan berguna dalam melakukan penyelesaian sengketa Acara Cepat Pemilu serta mempertajam output kinerja Sub Bagian Penyelesaian Sengketa demi mewujudkan keadilan Pemilu Serentak nantinya pada Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Emra Patria mengatakan “Kepada peserta yang mengikuti kegiatan untuk dapat benar benar memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat pemilu dengan baik”.
Ia menambahkan “Proses penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu merupakan pintu masuk bagi peserta pemilu untuk menguji proses yang dilakukan KPU yang berakibat hilangnya hak konstitusional peserta pemilu tersebut. maka setiap detail tindakan dan pelayanan yang kita berikan agar selalu memperhatikan prosedur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai kitab sucinya Divisi Penyelesaian Sengketa ” Ujar Emra.
Selajutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Beldia Putra mengatakan agar terciptanya Pemilu yang berintegritas Bawaslu Pasaman Barat terus berupaya memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagian sengketa proses dan Perbawaslu tentang tatacara penyelesaian Sengketa proses, supaya peserta pemilu mengetahui bahwa ada hak hak yang dapat dilakukan oleh mereka ketika ada hak haknya yang diabaikan oleh KPU. Ungkap Beldi.
*udhe