Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 18 Oktober 2021 || Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Kegiatan “Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran” bersama dengan Stakeholder pada hari Senin, 18 Oktober 2021.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mengadakan kegiatan Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jln. Tuanku Imam Bonjol, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman.
Peserta Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran berjumlah 10 orang yang terdiri dari unsur Sentra Gakkumdu Pasaman Barat yang berasal dari Polres dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman Barat, Kesbangpol Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kabag Pemerintahan Nagari Kantor Bupati Pasaman Barat, BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat serta 2 (dua) orang perwakilan mahasiswa. Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dihadiri oleh Komisioner yaitu Emra Patria, ST, Beldia Putra, SH , Aditia Pratama, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran pada pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 sehingga potensi-potensi pelanggaran tersebut tidak berkembang menjadi pelanggaran. Pada kesempatan tersebut narasumber Dr. Otong Rosadi Sh, M. Hum menyampaikan materi yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran, kemudian diakhiri dalam bentuk diskusi antara peserta dan narasumber. Disamping itu kegiatan tersebut juga menjadi bentuk peningkatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.