Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dikantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran

Rapat Dikantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 30 Mei 2022 || Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dan memaksimalkan pencegahan dalam persiapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Rapat Dikantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran  pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jln. Tuanku Imam Bonjol, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Beldia Putra, SH selaku  Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) serta acara dibuka secara resmi sekaligus sambutan oleh  Emra Patria, ST selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat

Beldia Putra, SH menyampaikan yang menjadi solusi pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang ialah Bawaslu harus mengutamakan atau memprioritaskan Pencegaha dengan cara Sosialisasi secara intensif dan ekstensif pada setiap tahapan, Kordinasi dgn pemangku-pemangku kepentingan serta Melakukan himbauan baik tertulis maupun lisan. Selanjutnya  Bawaslu juga mengoptimalisasi Pengawasan dengan cara membangun kerjasama dengan pemangku-pemangku kepentingan, seterusnya Bawaslu juga harus konsisten dalam penerapan aturan dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas dan kepastian hukum sera Bawaslu juga harus bertindak atau bersikap Adil (Tanpa Perbedaan Perlakuan) ditengah masyarakat.

Peserta Rapat Dikantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran berjumlah 10 orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kesbangpol, BKPSDM, dan Ormas yang ada dilingkup Kabupaten Pasaman Barat. Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dihadiri oleh Komisioner yaitu Emra Patria, ST, Beldia Putra, SH , Aditia Pratama, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas dan pelayananan pelaksanaan Penanganan Pelanggaran  pada Pemilu/pemilihan serentak Tahun 2024 serta meminimalisir terjadinya Pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu/pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang.

Sulaiman*