Pertanggungjawaban Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Pasaman Barat Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat serahkan Laporan Akhir Layanan Informasi Publik Tahun 2024. Sebagai salah satu pondasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan Informasi Publik menjadi pilar utama dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Laporan Layanan Informasi Publik disusun oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan telah diserahkan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra didampingi staf dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada Tenaga Ahli Bawaslu RI, Moh Sitoh Anang pada Jum’at (21/02).
Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ini bertujuan untuk menyajikan informasi dan gambaran lengkap mengenai kegiatan dalam pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi.
***