Lompat ke isi utama

Berita

Penyusutan arsip ditindaklanjuti melalui diskusi strategis sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Pasaman Barat terhadap efektivitas dan ketertiban administrasi

Rapat Arsip

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan rapat internal terkait Penilaian Arsip, Pelaksanaan Penyusutan Arsip, serta Pengusulan Arsip Usul Musnah, sebagai tindak lanjut Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: B-1/KA.01.04/SB/01/2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (23/01)

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan rapat internal sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyusutan arsip aktif dan inaktif yang telah dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir. Rapat ini digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (23/01), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan dan tertib administrasi kelembagaan.

Rapat internal tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar, Anggota Bawaslu Laurencius Simatupang, Plh Kepala Sekretariat Ronny Sulistio, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar, dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga. Ia menyampaikan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai rekam jejak kelembagaan yang memiliki nilai hukum, historis, dan informatif. Oleh karena itu, proses penyusutan arsip harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, menyoroti pentingnya konsistensi dan pemahaman bersama seluruh jajaran dalam pelaksanaan penyusutan arsip aktif dan inaktif. Menurutnya, rapat internal ini menjadi ruang evaluasi untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyusutan arsip telah dilaksanakan secara tepat, mulai dari penilaian arsip, penetapan arsip yang masih memiliki nilai guna, hingga pengusulan arsip yang dapat dimusnahkan sesuai prosedur.

Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Ronny Sulistio, dalam pemaparannya menjelaskan perkembangan teknis pelaksanaan penyusutan arsip yang telah dilakukan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menata arsip secara lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen, serta mendukung kelancaran kerja sekretariat. Ronny juga menegaskan komitmen sekretariat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip agar selaras dengan standar kearsipan nasional dan arahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Seluruh jajaran sekretariat yang hadir turut berperan aktif dalam rapat ini dengan menyampaikan laporan, masukan, serta kendala yang dihadapi selama proses penyusutan arsip. Diskusi berjalan konstruktif dengan fokus pada perumusan langkah-langkah strategis ke depan, termasuk penguatan koordinasi internal dan peningkatan pemahaman teknis kearsipan.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem kearsipan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara berkelanjutan.

***

Foto : Humas

Editor : Humas