Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (Secara Langsung dan Tidak Langsung/SIPS) dan registrasi
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 29 Maret 2022 || Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dan memaksimalkan pencegahan dalam persiapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Rapat Di Kantor Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses dengan Tema “Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (Secara Langsung dan Tidak Langsung/SIPS) dan registrasi” pada hari Selasa, 29 Maret 2022 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jln. Tuanku Imam Bonjol, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman.
Pemateri pada kegiatan ini adalah Emra Patria, ST selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Beldia Putra, SH selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Peserta Rapat Rapat Di Kantor Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses dengan Tema “Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (Secara Langsung dan Tidak Langsung/SIPS) dan registrasi” berjumlah 10 orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI yang membidangi Politik, Kesbangpol, Mahasiswa dan KPU Pasaman Barat. Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dihadiri oleh Komisioner yaitu Emra Patria, ST, Beldia Putra, SH , Aditia Pratama, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas dan pelayananan pelaksanaan PenyelesaianSengketa pemilu terhadap penyelenggara dan peserta pemilu untuk meminimalisir terjadinya sengketa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat utuk dapat mengetahui informasi penyelesaian sengketa melalui aplikasi Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0.
Sulaiman*