PENDAFTARAN PENERIMAAN PANWASLU KECAMATAN DI BUKA
|
Simpang Empat, 15 September 2022, sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu Kecamatan ) dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan instruksi Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Pasaman Barat membentuk Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan untuk pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat membuka kesempatan bagi warga Pasaman Barat yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan.
Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 15 September 2022, pendaftaran dan penerimaan pendaftaran dimulai dari tanggal 21 September s/d 27 September 2022. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos Kilat, atau bisa dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Pasaman Barat Jln. Tuangku Imam Bonjol , Jorong Kampaung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ( Depan UD. Rawit Indah ).
Pengumuman pendaftaran, klik link berikut ……..
Surat lamaran, klik link berikut…..
Daftar Riwayat Hidup, klik link berikut…..
Surat Pernyataan, klik link berikut..
Surat izin atasan langsung, klik link berikut…..