Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat

Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 24 Juni 2022 || Dengan telah ditetapkannya  jadwal dan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonseia Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat memandang perlu untuk mengadakan Rapat Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101, 103 dan 104 perihal Tugas, Kewajiban dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/ Kota serta untuk melaksanakan amanah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. 
Rapat pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan dilaksanakan pada hari Jum’at, 24 Juni  2022 bertempat di ruangan rapat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Rapat internal ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Pengawas dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam menyongsong pergelaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Emra Patria selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat bahwa untuk menyongsong tahapan pemilu serentak tahun 2024, jajaran dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat harus meningkatkan kemampuan dan kapasitas kinerja.  Tidak hanya kemampuan yang harus ditingkatkan namun kualitas pelayanan baik untuk internal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat maupun pelayanan untuk external harus lebih ditingkatkan.
Hendri*