Pasca Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu , Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Sudah Melakukan Kajian Awal Hingga Meregister
|
SIMPANG EMPAT-Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat.
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasca menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat sudah melakukan kajian awal hingga meregister laporan masyarakat tersebut. Bawaslu menilai laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil, tim dari gakkumdu Bawaslu Pasaman Barat lakukan pembahasan dan kajian.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Laurencius Simatupang mengatakan tentang laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, bahwa tim Gakkumdu dan Bawaslu lakukan kajian dan pleno terhadap laporan tersebut. Bawaslu memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, serta meminta pejabat, ASN dan unsur lainnya tidak melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ungkap Lauren.
“Pada tanggal 15 kemarin kita sudah menerima la[oran dari salah satu masyarakat, sudah kita proses, dan juga sudah lakukan kajian awal, mempelajari dan menelaah terhdap pelanggaran ini. Dan di hari itu juga kita sudah lakukan pleno dan langsung meregister terhdap laporan tersebut”. ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah media sosial dan group whatsAap dihebohkan dengan beredarnya video diduga berisi kegiatan Bupati Pasaman Barat, Camat, Bamus dan Perangkat Nagari untuk memilih salah satu calon anggota DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah dinas Bupati Pasaman Barat. Bawaslu Pasaman Barat sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan dua orang saksi.
***