Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Pagi : Maityus Fajri Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan Tunjangan Kinerja dan Disiplin Kerja

Foto Kegiatan

Plt. Kepala Sekretariat Maityus Fajri, bertindak sebagai pembina apel dan menyampaikan amanat terkait pentingnya peningkatan disiplin kerja serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Bawaslu, Senin (15/6/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (15/6/2026) di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Maityus Fajri, para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh jajaran staf sekretariat.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Maityus Fajri bertindak sebagai pembina apel dan menyampaikan sejumlah arahan penting terkait peningkatan disiplin kerja serta implementasi regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Maityus Fajri menyampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan terbitnya keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut serta menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepatuhan terhadap jam kerja dan ketentuan absensi yang telah ditetapkan sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja pegawai.

“Seluruh jajaran sekretariat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan jam kerja maupun ketentuan absensi sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis tunjangan kinerja. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Maityus Fajri dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap pegawai. Menurutnya, disiplin kerja tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja kelembagaan Bawaslu.

Melalui apel pagi ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada kinerja, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya penguatan kelembagaan pengawasan pemilu yang semakin efektif dan terpercaya.

****

Foto : Humas 

Editor : Humas