BIMTEK MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 OLEH KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMBAR: TRANSPARANSI INFORMASI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || SIMPANG EMPAT - Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat bersama pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Bimtek Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Senin. (14/07)
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik, khususnya Bawaslu, dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Melalui Monev ini, Komisi Informasi Sumatera Barat berupaya memotret serta menilai apakah setiap badan publik telah menjalankan layanan informasi secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterlibatan Bawaslu Pasaman Barat dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi serta mendorong terwujudnya lembaga yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
"Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berharap Bawaslu Pasaman Barat dapat terus meningkatkan peran dan fungsi PPID dalam menjamin hak publik atas informasi, serta menjadi badan publik yang informatif di lingkungan pengawasan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Pasaman Barat usai kegiatan.
Bimtek ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar instansi dan mendorong penyusunan dokumen pendukung layanan informasi publik secara lebih sistematis dan terintegrasi.
***
Foto: Humas
Editor : Humas