Bawaslu Pasaman Barat Serahkan Laporan Pelatihan Saksi dan Laporan Peningkatan Kapasitas SDM
|
Jakarta- Menindak lanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf j Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang menjelaskan kewajiban untuk menyampaikan laporan secara bertingkat tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagai bentuk pertanggung jawaban serta bagian evaluasi guna peningkatan kinerja pengawasan Pemilu di masa yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan laporan secara langsung ke Bawaslu RI.
Laporan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Penyusunan Laporan Pelatihan Saksi pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat disampaikan ke Bawaslu RI oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Kepala Sekretariat beserta Staf Sekretariat, pada tanggal 14-15 Februari 2025 di Kantor Bawaslu RI di Jakarta.