Bawaslu Pasaman Barat Serahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024
|
Jakarta - Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan laporan akhir pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia pada Kamis (27/02). Laporan ini memuat terkait pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang telah berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat, yang meliputi tahapan dari persiapan hingga pasca pemungutan suara.
Laporan tersebut mencakup beberapa hal krusial, seperti pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilihan terhadap aturan serta penanganan potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Bawaslu Kabupaten Agam juga menyoroti beberapa kejadian yang memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti.