Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat Pastikan Proses Rekapitulasi Berjalan Sesuai dengan Parturan Perundang-undangan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat saat Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu.03/03/2024.

SIMPANG EMPAT- pasamanbarat.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat melakukan pengawasan langsung pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pasaman Barat pada pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan Rekapitulasi tersebut diselenggarakan di Aula kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, (Sabtu, 03/03/2024). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengatakan bahwa Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap persoalan harus diselesaikan sesuai dengan aturan” cetus Wanhar. 

Rekapitulasi tersebut dilaksanakan dengan cara pembacaan D-Hasil oleh masing - masing perawakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan didampingi langsung oleh Panwaslu Kecamatan. Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin, yang disaksikan langsung oleh Stakeholder dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat, Bawaslu, Partai Politik, Saksi, PPK, Panwaslu dan media yang hadir pada saat itu.

Kendati demikian Rapar Pleno tersbut berjalan lancar hingga ditetapkannya hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian Bawaslu bersama KPU akan mengikuti kegiatan Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung hari ini hingga 5 Maret 2024 besok. 

Wanhar juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pastikan semua persoalan yang sudah ditetapkan di tingkat Kabupaten Pasaman Barat sudah selesai, maka proses rekapitulasi di tingkat provinsi harus benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bawaslu dan juga KPU tentunya proses Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Barat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tambahnya.

***

Penulis dan Foto : Udhe