Bawaslu Pasaman Barat Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan profesional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Pasaman Barat menggelar rapat pengelolaan dan pelayanan data serta informasi publik dalam rangka persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat serta Monev dari Bawaslu Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Pasaman Barat pada Senin, 18 Mei 2026, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, Anggota Bawaslu Pasaman Barat Laurensius Simatupang, Plt. Kepala Sekretariat Maityus Fajri, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ronny Sulistio, serta seluruh jajaran staf sekretariat.
Rapat berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif. Seluruh peserta membahas secara mendalam kesiapan dokumen pendukung, tata kelola layanan informasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, serta pemenuhan indikator penilaian yang akan digunakan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, dalam arahannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus mampu memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau oleh publik,” ujar Wanhar.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bukan semata-mata untuk memperoleh penilaian yang baik, melainkan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas layanan informasi yang telah dijalankan.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh sistem pelayanan informasi kita berjalan sesuai standar, terdokumentasi dengan baik, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Pasaman Barat Laurensius Simatupang menekankan pentingnya sinergi antara unsur pimpinan dan sekretariat dalam mendukung pengelolaan informasi publik yang efektif. Ia menyampaikan bahwa setiap unit kerja memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan data yang valid dan mudah diakses.
“Pelayanan informasi publik bukan hanya tugas PPID semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Semua bagian harus terlibat aktif dalam menyiapkan data, mendokumentasikan kegiatan, serta memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat memiliki kualitas yang baik,” jelas Laurensius.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Maityus Fajri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh instrumen penilaian dapat dipenuhi secara optimal. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen serta konsistensi dalam menjalankan standar operasional pelayanan informasi.
Menurutnya, kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi harus dimulai dari penguatan administrasi, pembaruan data secara berkala, hingga peningkatan koordinasi antarsubbagian.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh dokumen tersedia, tertata dengan baik, dan mudah ditelusuri. Selain itu, pelayanan informasi kepada masyarakat harus terus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Maityus.
Dalam rapat tersebut, peserta juga melakukan identifikasi terhadap berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian, seperti keberadaan daftar informasi publik, klasifikasi informasi, mekanisme permohonan informasi, dokumentasi pelayanan, hingga publikasi informasi melalui media digital dan kanal resmi lembaga.
Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ronny Sulistio turut menekankan pentingnya menjaga kualitas data dan dokumentasi sebagai bagian dari bukti pelaksanaan layanan informasi publik. Menurutnya, data yang lengkap dan tersusun sistematis akan sangat membantu dalam proses evaluasi.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sendiri merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi menjadi fondasi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu dan demokrasi.
Melalui rapat ini, Bawaslu Pasaman Barat menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kerja yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Tidak hanya berorientasi pada penilaian, lembaga ini juga berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya untuk mengakses informasi publik secara mudah, cepat, dan akurat.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan seluruh jajaran, Bawaslu Pasaman Barat optimistis dapat menghadapi monitoring dan evaluasi dengan baik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud nyata tata kelola kelembagaan yang profesional, modern, dan terpercaya.
***
Foto : Humas
Editor : Humas