Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat Hadir Dalam Kegiatan Diseminasi Pedoman Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu Secara Daring

Foto Kegiatan

Plt. Kepala Sekretariat Maityus Fajri, (kanan) saat menghadiri secara daring kegiatan Diseminasi Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, pada Selasa (19/5/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, termasuk Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat, Maityus Fajri, Kasubbag Pengawasan Pemilu Isnani Diyah, beserta jajaran staf pengawasan.

Pelaksanaan diseminasi ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam membangun pola kerja sama yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pedoman yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, seluruh jajaran Bawaslu diberikan arah dan landasan hukum yang jelas dalam menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak eksternal.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa kerja sama kelembagaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan. Kolaborasi dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media massa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dinilai mampu memperluas partisipasi publik dan memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan diseminasi juga bertujuan untuk memberikan panduan yang legal, sistematis, dan terstruktur bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam menyusun serta melaksanakan bentuk-bentuk kerja sama kelembagaan. Pedoman tersebut mencakup mekanisme penyusunan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga tahapan administrasi dan substansi kerja sama yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat, Maityus Fajri, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terhadap prosedur dan mekanisme kerja sama kelembagaan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.

Menurutnya, kesamaan persepsi terkait penyusunan MoU dan perjanjian kerja sama menjadi faktor penting agar pelaksanaan kemitraan yang dibangun Bawaslu dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memiliki kekuatan administratif dan hukum yang jelas.

“Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Pasaman Barat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara dan mekanisme kerja sama kelembagaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tentu akan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan materi dari narasumber Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta sesi diskusi bersama peserta dari seluruh kabupaten dan kota. Berbagai persoalan teknis terkait penyusunan dokumen kerja sama, ruang lingkup kemitraan, hingga penguatan koordinasi kelembagaan turut menjadi pembahasan dalam forum tersebut.

Melalui pelaksanaan diseminasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Pasaman Barat, mampu mengimplementasikan pedoman kerja sama secara optimal dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, penguatan kolaborasi lintas sektor juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

***

Foto : Humas

Editor : Humas