Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Evaluasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
|
Bahwa telah selesainya verifikasi administrasi terhadap surat penyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik dan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat dipastikan statusnya yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota, terdapat beberapa catatan tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Tahu 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang perlu melakukan kegiatan “Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda Dan Keanggotaan Yang Berpotensi Belum Memenuhi Syarat Dari Partai Politik Dan Klarifikasi Secara Langsung Terhadap Anggota Partai Politik Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya dengan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat” Dengan mengundang PIC Tim Fas, koordiv PHL dan 1 staf yg ditunjuk sbg admin AKP Bawaslu Kab/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Hari/Tanggal Selasa, 06 September 2022 pukul 15.00 WIB s.d Selesai.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat atas nama Beldia Putra Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Aditia Pratama Koodinator Divisi Pengawasan Hubungan Antara Lembaga dan Sulaiman Staf Pelaksana Teknis mengikuti acara tersebut. Acara dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner didampingi oleh Elly Yanti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Alni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Nurhaida Yetti Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin dan Karnalis Kamaruddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Acara ini bertujuan untuk Evaluasi Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Keanggotaan Ganda Dan Keanggotaan Yang Berpotensi Belum Memenuhi Syarat Dari Partai Politik Dan Klarifikasi Secara Langsung Terhadap Anggota Partai Politik Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya dengan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.