Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dikunjungi Tim Supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
|
Simpang Ampek _ Minggu 04 September 2022 Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dikunjungi Tim Supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pengawasan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol serta klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Adapun Tim yang melakukan supervisi dan monitoring Yaitu Alni, SH.M.Kn selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Eriyanti,SH selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Dwiyanti Adesra Putri dan Rahmat Afrinando selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan dan Regulasi yang berlaku.
Selain itu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka koordinasi sekaligus persamaan persepsi terkait Verifikasi Administrasi surat pernyataan kegandaan, di bawah umur dan status pekerjaan yang dilarang oleh Undang-undang kenggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.