Awasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Aditia Pratama: Yang Meninggal Jangan Dihidupkan Lagi!!
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 22-23 Februari 2022 || Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 yang saat ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat terus dilakukan pegawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan melnjalin koordinasi dengan pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap pemerintah nagari turut berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, partisipasi ini dimaksudkan dalam hal pelaporan terkait data kependudukan, mengajak masyarakat untuk melakukan rekam e-KTP atau melakukan pelaporan atas peristiwa kematian bagi penduduk yang sekiranya telah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir.
Aditia Pratama selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan, untuk memudahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih diperlukan peran serta masyarakat untuk turut serta melaporkan peristiwa kematian sanak saudaranya "jangan sampai yang sudah meninggal dunia namun masih kita hidupkan terus setiap periodenya dalam DPT", ucapnya.
Dalam proses ini pemutakhiran daftar pemilih ini harusnya segala pihak dapat bekerja sama bukan hanya ditumpukan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat yang personilnya tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat di Kabuapten Pasaman Barat, namun turut serta masyarakat pula untuk melaporkan setiap perubahan kependudukan seperti pindah domisili, meinggal dunia, dan perekaman E-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau menikah namun belum berusia 17 tahun. "Seharusnya ketika data kependudukan telah selesai terupdate setiap harinya karna adanya kepekaan masyarakat, maka tidak akan ada lagi Daftar Pemilih yang semraut pada setiap periode Pemilu/Pemilihan karna basis data yang didapat (DP4) yang bersal dari Disdukcapil sudah cukup mempuni sehingga kerja-kerja penyelenggara terutama Pantarlih natinya mendaptan hasil yang maksimal", tambah Aditia.
Selanjutnya tidak hanya mengajak masyarakat untuk peka terhadap data kependudukan, masyarkat diharap juga peka untuk melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih tersebut, hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa diri sendiri telah terdaftar dalam daftar pemilih.
Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, pemerintah nagari diharapkan mampu menjadi mitra kerja Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat untuk memastikan kerja-kerja KPU Kabupaten Pasaman Barat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan melakukan:
a. penambahan pemilih pemula;
b. menghapus pemilih meninggal dunia;
c. menambahkan pemilih yang berasal dari purna TNI/POLRI;
d. menghapus pemilih yang telah berpindah domisili dari Kabupaten Pasaman Barat;
e. menbahkan pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Pasaman Barat;
e. menghapus pemilih yang terdaftar sebagai TNI/POLRI;
f. perbaikan element data pemilih; dan
g. perbaikan data pemilih yang pindah domisili namun masih dalam Kabupaten Pasaman Barat
Koordinasi yang kali ini dilakukan dengan pemerintah Nagari Rabi Jonggor, Nagari Muara Kiawai, Nagari Ujung Gading dan Nagari Sungai Aur kali ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan Uji Petik terhadap sampel yang diambil dari DPB periode Januari 2022 untuk memastikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat telah sesuai dengan seharusnya. Sampel dat selanjtnya diberikan kepada pemerintah Nagari untuk dilakukan identifikasi malalui Jorong sesuai dengan TPS yang tertera dalam DPB.


