Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Perkuat Pemahaman Proses Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

Foto Kegiatan Rapat

Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan tema “Proses Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu” pada Kamis (23/4/2026).

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat,Dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terkait proses penanganan pelanggaran temuan dan laporan pada Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan tema “Proses Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu” pada Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Laurensius Simatupang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Maityus Fajri, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ronny Sulistio, Kepala Subbagian Hukum, Humas dan Data Informasi (Datin) Danny Wandira, serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam memastikan kesiapan jajaran sekretariat dalam memahami secara komprehensif mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Pemahaman yang utuh terhadap prosedur penerimaan laporan menjadi salah satu aspek fundamental dalam menjaga kualitas penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM sekretariat sebagai garda pendukung utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima harus melalui tahapan administratif yang cermat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik agar menghasilkan proses penanganan yang akuntabel.

Menurutnya, proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan ketelitian, integritas, serta pemahaman regulasi yang mendalam. Hal ini menjadi penting mengingat laporan masyarakat merupakan salah satu sumber utama dalam mengungkap potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Laurensius Simatupang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai tahapan awal dalam penanganan pelanggaran, khususnya pada proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Ia menguraikan bahwa laporan yang diterima oleh Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk kelengkapan identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan lokasi kejadian, serta bukti pendukung yang relevan.

Laurensius juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di antara jajaran sekretariat dalam melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan proses penanganan pelanggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tidak menimbulkan kesalahan administratif yang berpotensi menghambat proses selanjutnya.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Maityus Fajri dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan kompetensi teknis staf sekretariat. Ia menegaskan bahwa sekretariat memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam hal administrasi penanganan pelanggaran Pemilu.

Lebih lanjut, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ronny Sulistio turut memberikan penjelasan teknis mengenai alur penerimaan laporan dugaan pelanggaran, mulai dari tahap penerimaan berkas, pencatatan dalam buku register, hingga proses verifikasi kelengkapan dokumen. Penjelasan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh staf memahami tanggung jawab masing-masing dalam mendukung kelancaran proses administrasi penanganan pelanggaran.

Selain itu, Kepala Subbagian Hukum, Humas dan Data Informasi Danny Wandira menekankan pentingnya dokumentasi dan pengelolaan data laporan secara sistematis dan akurat. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga, sekaligus sebagai bahan dokumentasi kelembagaan dalam setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu.

Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kelembagaan serta profesionalisme jajaran sekretariat dalam menjalankan fungsi pendukung pengawasan Pemilu. Penguatan kapasitas SDM di bidang penanganan pelanggaran diharapkan mampu menciptakan tata kelola administrasi yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat akan terus melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas secara berkala sebagai bagian dari strategi kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dengan SDM yang kompeten dan prosedur yang terstandar, diharapkan setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima dapat ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaga integritas serta kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Pasaman Barat.
***

Editor : Humas

Foto : Humas