Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berikut nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih untuk 11 Kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat :
Kecamatan Pasaman >>> Unduh
Kecamatan Ranah Batahan >>> Unduh
Kecamatan Koto Balingka >>> Unduh
Kecamatan Sungai Beremas >>> Unduh
Kecamatan Luhak Nan Duo >>> Unduh
Kecamatan Talamau >>> Unduh
Kecamatan Kinali >>> Unduh
Kecamatan Gunung Tuleh >>> Unduh
Kecamatan Lembah Melintang >>> Unduh
Kecamatan Sungai Aur >>> Unduh
Kecamatan Sasak Ranah Pasisie >>> Unduh
Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan.
Informasi selanjutnya silakan pantau Media Sosial atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.