Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 10 Februari 2022 || Sehubungan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 dalam rangka penguatan sumber daya manusia pengawas serta aparatur sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang perlu untuk melakukan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu”. Rapat ini dilaksanakan secara langsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan melalui media Zoom Meeting pada hari Kamis, 10 Februari 2022. Kegiatan ini dikuti oleh Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa dan 2 (dua) orang Staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Eriyanti, MH selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Beliau juga menyampaikan tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu untuk menyongsong pemilu tahun 2024. Adapun Narasumber pada kegiatan ini 2 (dua) orang yakni Dr. Khairul Fahmi, SH,MH selaku Dosen Hukum Tata Negara / Pemilihan Umum Fakultas Hukum UNAND dan Fatikhatul Khoiriyah, SH.i, MH selaku Ketua/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi Lampung.
Kemudian dilanjutkan kata sambutan dan pembukaan acara oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Ibu Elly Yanti, MH. Beliau mengatakan bahwa dipandang perlu dan sangat penting mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu ini karena kita perlu mempersiapkan diri sebelum tahapan pemilu dimulai. Selanjutnya penyampaian materi oleh Fatikhatul Khoiriyah, SH.i, MH selaku Ketua/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi Lampung dengan judul materi Penanganan Pelanggaran Administrasi. Fatikhatul Khoiriyah, SH.i, MH menjabarkan secara rinci pengalaman dan proses Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemateri kedua yakni Dr. Khairul Fahmi, SH,MH selaku Dosen Hukum Tata Negara / Pemilihan Umum Fakultas Hukum UNAND menyampaikan materi dengan judul materi Tantangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Serentak 2024. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
*Poppy

