Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kehumasan, Lolly Suhenty; Merefleksi Memastikan Semua Informasi Sampai ke Seluruh Lapisan Masyarakat

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty Saat Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty Saat Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Mercure Convention Ancol Jakarta, 1-3 April 2024. yang dihadiri oleh Bawaslu seluruh indonesia. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty Dalam sambutanya, ia menjelaskan bahwa hari ini adalah tanggal 1 April merupakan hari penyiaran, maka perlu bagi semua tim humas Bawaslu untuk merefleksikan dalam rangka hari Penyiaran Nasional,  merefleksikan semua informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Lolly juga mengungkapkan bahwa Jejak pendapat Kompas mencatat tentang yang mengetahui seputar pemilu hanya 4,6 %, dan 62,9 % tahu sebagian, selebihnya 32, 5 % tidak mengetahui sama sekali. 

“Ini data dari kompas loh. Perlu mengkrucut kita semua untuk menyajikan apa yang kurang dalam pemberitaan. Sahabat sekalian silakan tracking Bawaslu masing-masing, nanti terukur. Partisipasinya masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu cukup baik, tapi 40% data yang masuh bisa di registrasi, selebihnya tidak memenuhi syarat formil dan materil.” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa publik belum terinformasikan tentang pemilu dengan baik, apa itu pelanggan pemilu, dan apa itu pelanggan kampanye. Sangat perlu referensikannya. Bahwa faktanya ada regulasi pada pemilu dan pilkada, yang sering kali orang memahami, kalau pemilu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, kalau pilkada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bagi kita diskusikan hal ini mungkin sudah hafal, namun masyarakat bagaimana.? nah, sekarang kita menggunakan kaca mata UUD 10  Tahun  2016. Sudah mesti di munculkan tahapan-tahapan dan aturan-aturan pilkada.” Ucapnya.

Selain itu, dalam kegiatan evaluasi ini Lolly tegaskan Untuk postingan di media sosial ada yang sudah bagus dan ada yang kurang bagus,, maka ini perlu lakukan pemerataan. 

“Dalam dunia jurnalis, bahkan penulis handal sekalipun setiap menulis belum tentu satu kali tulis itu langsung siap, langsung terbit. Tidak.  Banyak penolakan. Contoh : Penulis Harry Potter dll, mari kita evaluasi kita harus akui kita belum bagus, bilang belum bagus, kita belum baik bilang belum baik itulah gunanya evaluasi.” tuturnya.  

 

Penulis : Udhe 

Foto : Humas Bawaslu Pasaman Barat