Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Hadiri Rapat Dalam Kantor Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || PADANG, Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola produk hukum dan memperkuat sistem dokumentasi informasi hukum, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menghadiri kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Senin (29/9). Kegiatan ini mengusung tema “Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)”.
RDK ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal penting mulai dari pemetaan masalah hingga strategi penguatan pengelolaan JDIH, yang meliputi proses verifikasi produk hukum, mekanisme publikasi, serta upaya optimalisasi layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Sebagai narasumber, Ucu Saepurridwan, S.H. dari Bawaslu Republik Indonesia turut hadir secara daring melalui zoom meeting. Dalam kesempatan itu, beliau memberikan materi teknis dan yuridis terkait pelaksanaan produk hukum dan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu.
Ucu menegaskan bahwa penguatan JDIH bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keterbukaan informasi publik di bidang hukum.
“Setiap produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu harus memiliki kejelasan substansi dan dasar hukum yang kuat. Melalui JDIH, dokumen-dokumen hukum tersebut dapat diakses secara transparan, sehingga publik dapat memahami proses dan kebijakan hukum yang dijalankan lembaga,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat diwakili oleh Anggota Bawaslu, Beldia Putra, didampingi Staf Uswatun Hasanah, yang secara aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dalam keterangannya, Beldia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam mengelola serta memverifikasi setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten.
“Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang bermanfaat bagi kami dalam memastikan bahwa setiap produk hukum Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tersusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Selain itu, penguatan JDIH juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan RDK ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota mampu memperkuat peran dan fungsi JDIH sebagai pusat informasi hukum yang terpercaya, transparan, dan terintegrasi. Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
****
Foto : Humas
Editor : Humas