Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja.

Pengumuman dapat diunduh disini 

 

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut di atas dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Jalan Tuanku Imam Bonjol Kampuang Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, sampai dengan 17 Mei 2024.

Formulir tanggapan masyarakat dapat diunduh disini