Lompat ke isi utama

Berita

Susun Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah, Netralitas ASN Jadi Isu Utama di Sumatera Barat

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat. 07/06/2024.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di Hotel Pangeran Padang, Jumat. 07/06/2024.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Dalam rangka menyambut perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat. 07/06/2024.

Sehubungan dengan penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta sesuai dengan salah satu tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengembangan pengawasan Pemilu Partisipatif. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota petakan dan susun indeks kerawanan pemilihan kepala daerah, netralitas asn jadi isu utama di Sumatera Barat.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni tegaskan bahwa dalam kegiatan ini di titikberatkan pada peran partisipasi masyarakat dalam menekan angka kerawanan Pemilu. Dalam forum ini juga dilakukan update indeks kerawanan Pemilu berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Kota.

Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilihan membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapan pemilihan.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu/Pemilihan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan."
 

Penulis & Editor : Udhe

Foto : Humas