Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Terbatas terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaraan

Rapat Kerja Terbatas terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaraan

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 8 September 2021 || Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Kerja Terbatas terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaraan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Elly Yanti, Nurhaida Yetti dan Alni selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Ketua, Aggota dan Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Padang Pariaman, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. 50 Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Dharmasraya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Pasaman Barat. Dalam pembukaannya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan Pengolaan Barang Dugaan Pelanggaran merupakan hal baru yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nurhaida Yetti selaku Kordiv. Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Rapat ini bertujuan untuk membahas cara menginventarisasi barang-barang dugaan pelanggaran. Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya.  

Alni selaku Kordiv. Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya juga menyampaikan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan unit baru bagu Bawaslu. Barang Dugaan Pelanggaran menjadi bagian yang penting demi menjaga keutuhan Barang Bukti dalam setiap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu .baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, Elly Yanti selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat juga menambahkan bahwa di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (pillada) misalnya barang dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan. Setelah dijadikan alat bukti, maka barang tersebut dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola. Berdasarkan  Pasal 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh Pengawas Pemilu melalui hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat. Konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (pilkada) setelah dijadikan alat bukti, maka barang tersebut dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola.

*Isan