Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Bangun Komitmen

Zoom Meeting Sosialisasi Self-Assessment Questionnaire Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 , Jumat. 07/06/2024.

Zoom Meeting Sosialisasi Self-Assessment Questionnaire Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 , Jumat. 07/06/2024.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal yang sangat penting.  dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat gelar Sosialisasi Self-Assessment Questionnaire Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 , Jumat. 07/06/2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.   

Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.  

Dalam pembukaan dan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni menjelaskan bahwa dalam Keterbukaan Informasi publik, bawaslu Provinsi Sumatera barat akan melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.   

“Kegiatan ini akan dilakukan dalam bulan Juni ini, maka kita minta kepada Ketua atau Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik ini. Jika kita lihat pada penilaian tahun sebelumnya, bahwa masih banyak Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum terkonfirmasi Informatif. Maka hal ini perlu kita tekankan dan kita siapkan sedemikian rupa” Jelas Alni.   

Kemudian, Vifner selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa Sosialisasi Self-Assessment Questionnaire Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Yakni memastikan tersedianya sarana dan prasaraan di kantor masing-masing.   

Tidak hanya itu, Dokumen yang tersedia perlu juga disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dan yang terpenting ialah komitmen Pimpinan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.  

“Berkaca pada penilaian sebelumnya, kita harus pastikan semuanya tersedia dengan baik, dan melengkapi segala dokumen serta sarana dan prasarana” Terang Vifner.   

Penulis & Editor : Udhe

Foto : Humas