Gelar Rapat Guna Maksimalkan Peran PPID dan Menyamakan Pola Pemahaman
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 31 Agustus 2021 || Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja terbatas untuk penyamaan pola pemahaman terkait pengisian kuisioner dan klasifikasi informasi yang di upload dalam wabside PPID oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat NurhaidaYetti: kegiatan ini memang sangat penting dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok kelembagaan dimana Bawaslu merupakan salah satu Badan publik yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dibidang pengawasan pemilu, oleh sebab itu keterbukaan informasi ini harus jelas dan mudah di akses oleh masyarakat, maka dari itu untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan kesepahaman dalam memasukkan seluruh bentuk informasi ke dalam wabside PPID Bawaslu Kabupaten/Kota maka kegiatan ini perlu dilaksanakan. Setelah ada kegiatan ini diharapkan agar ada kerjasama dari semua jajaran PPID sesuai tugasnya masing-masing. Hal ini akan membuat kerja PPID Bawaslu menjadi lebih baik terutama dalam pendokumentasian berkas serta penyampaian informasi kepada publik. Kemudian pembenahan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi terus dilakukan, sehingga nantinya data yang ditampilkan di halaman website PPID adalah data yang benar-benar layak dikonsumsi publik.
Selanjutnya Vifner Komisioner Bawaslu provinsi Sumatera Barat yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan: Sekarang informasi dalam sebuah lembaga publik harus mudah di dapat oleh masyarakat, Bawaslu melalui PPID menyajikan seluruh informasi terkait pengawasan pemilu yang mudah didapat oleh masyarakat, baik melalui Wabside maupun datang langsung ke kantor PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Emra Patria,ST Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menuturkan kegiatan ini sangat barmanfaat untuk meningkatkan kapasitas terkait pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peserta dalam kegiatan rakertas gelombang ke-4 ini terdiri dari salah pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat, dan dua orang staff pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker dan hand sanitaizer serta membatasi jumlah peserta rapat yaitu yang hanya terdiri dari 5 perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
*M Nur