Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Barat mulai melaksanakan pemilahan arsip aktif dan arsip inaktif. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ruang kerja yang lebih tertata, efisien, dan mendukung pelayanan kelembagaan yang optimal

Dokumentasi Kegiatan

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mulai melaksanakan kegiatan pemilahan arsip aktif dan arsip inaktif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ruang kerja, penghematan biaya penyimpanan, serta memastikan arsip tetap terkelola dengan baik dan mudah ditemukan saat dibutuhkan.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat,  Dalam rangka memasuki tahun kerja 2026 serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat mulai melaksanakan kegiatan pemilahan arsip aktif dan arsip inaktif. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat sejak Rabu (7/1/2026).

Kegiatan pemilahan arsip ini dilakukan oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat sebagai bagian dari upaya penataan administrasi perkantoran sekaligus persiapan menghadapi agenda kelembagaan ke depan.

Pemilahan arsip aktif dan arsip inaktif bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ruang kerja, mengoptimalkan pengelolaan dokumen, serta mendukung penghematan biaya operasional. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar arsip-arsip penting tetap terpelihara dengan baik dan mudah ditemukan saat dibutuhkan.

Arsip aktif merupakan arsip yang masih sering digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, sementara arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun namun tetap memiliki nilai guna administratif maupun hukum sehingga perlu dikelola dan disimpan secara tertib.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih rapi, sistematis, dan profesional. Penataan arsip yang baik dinilai sangat penting sebagai bagian dari sistem administrasi yang mendukung kinerja pengawasan pemilu dan pemilihan yang berkelanjutan.

Selain itu, pemilahan arsip ini juga menjadi langkah awal dalam mendukung pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arsip yang tertata dengan baik akan mempermudah proses pencarian dokumen, meningkatkan efisiensi waktu kerja, serta meminimalisasi risiko kehilangan data penting lembaga.

Seluruh jajaran sekretariat terlibat aktif dalam proses pemilahan, mulai dari pengelompokan dokumen berdasarkan jenis dan tahun, hingga penentuan status arsip apakah termasuk arsip aktif atau inaktif. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan teliti guna memastikan tidak ada dokumen penting yang terlewat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan arsip ke depan dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan akuntabel di tahun 2026 dan seterusnya.

***

Foto : Humas

Editor : Humas