Bawaslu Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Perdirjen Pajak tentang Ketentuan Pelaporan Pajak melalui Sistem Inti Administrasi
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) tersebut berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu di seluruh Indonesia. Dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Maityus Fajri, didampingi oleh Bendahara Pengeluaran Dedy Yannes.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu memahami secara komprehensif perubahan dan penyempurnaan ketentuan pelaporan pajak yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan terbaru. Regulasi PER-11/PJ/2025 sendiri menjadi instrumen penting dalam mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional, khususnya dalam hal pelaporan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital.
Dalam pemaparan materi, narasumber dari otoritas perpajakan menekankan pentingnya ketepatan waktu dan akurasi dalam pelaporan kewajiban pajak, termasuk pemahaman atas mekanisme pelaporan PPh, PPN, PPnBM, serta penggunaan bea materai elektronik. Selain itu, sistem inti administrasi yang diperkenalkan juga diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat, Maityus Fajri, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan sangat penting guna mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas lembaga.
“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi regulasi perpajakan terbaru. Hal ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa setiap kewajiban perpajakan di lingkungan Bawaslu Pasaman Barat dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bendahara Pengeluaran Dedy Yannes menambahkan bahwa penerapan sistem inti administrasi perpajakan akan berdampak langsung pada pola kerja pengelolaan keuangan, khususnya dalam hal pelaporan pajak yang kini dituntut lebih sistematis dan terdigitalisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam mengoptimalkan kepatuhan perpajakan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di lingkungan lembaga pengawas pemilu.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan dinamika regulasi serta memperkuat integritas dalam pengelolaan administrasi keuangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang profesional dan terpercaya.
***
Editor : Humas
Foto : Humas