Validitas dan akurasi Data Pemilih menjadi persoalan krusial, Bawaslu dan KPU Pasaman Barat komitmen bersama dalam Penyempurnaan Data
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || SIMPANG EMPAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka membahas proses Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih sebagai bagian dari penguatan demokrasi ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra, menegaskan pentingnya proses penyusunan daftar pemilih yang berkelanjutan sebagai basis data strategis untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya.
“Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan fondasi dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusionalnya dalam Pemilu. Data ini akan menjadi acuan penting bagi penyelenggaraan pemilu yang adil dan kredibel,” ujar Beldia Putra.
Koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas demokrasi, melalui penyempurnaan data pemilih secara berkesinambungan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan masukan dan catatan terhadap mekanisme pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan, agar prosesnya semakin partisipatif dan transparan.
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum yang valid dan akurat menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis. Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.
Persoalan berulang tersebut tentunya muncul karena berbagai faktor, di antaranya belum terintegrasinya daftar pemilih dalam Pemilu yang sudah dimutakhirkan oleh jajaran KPU dengan data kependudukan yang dijadikan basis data dalam penyusunan data pada Pemilu berikutnya sehingga persoalan yang sama akan muncul kembali. Kemudian tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperbaharui status administrasi kependudukan sesuai keadaan de facto, serta adanya oknum penyelenggara/instansi pemerintah terkait yang tidak professional dalam memutakhirkan baik data pemilih maupun data kependudukan.
Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih dilapangan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan proses ini, guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya serta mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
***
Foto : Humas
Editor : Udhe