Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Bawaslu Pasaman Barat, 10 November 2022 || Pada hari ini Jum'at 2022 Bawaslu Pasaman Barat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Pasaman Barat dan Stakeholder Penyelenggaraan Pemilu di Aula Hotel Guchi Simpang Empat. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Bapak Aditia Pratama dan dihadiri oleh 22 orang Panwaslu Kecamatan, 5 orang stakeholder yaitu dari KPU Kab Pasaman Barat, Kesbangpol Pasaman Barat, DisdukCapil Kab.Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat dan Dandim 0305 Pasaman serta Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan bekal Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilakukan Tahun 2024 serta menjalin kerjasama sama yang baik dengan berbagai stakeholder di Pasaman Barat.

Selanjutnya Aditia Pratama mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan Penyelenggara Pemilu yang sama-sama memiliki Payung hukum yang sama namun dengan tugas dan fungsi yang berbeda, KPU dan Bawaslu juga sama-sama sebuah lembaga yang dapat memprodusi produk hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Produk hukum yang dilahirkan Bawaslu berfokus pada teknis pencegaha, pengawasan, penindakan pelanggaran, pengelesaian sengketa serta prduk hukum yang menunjang kinerja kelembagaan Baswalu. Seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 namun juga harus berpedoman pada Peraturan Bawaslu, seperti halnya dalam melakukan tugas pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Metode pengawasan pemilu pada tahun 2024 ini sangat berbeda dengan pengawasan pemilu tahun 2019.

Pola hubungan pengawasan pada Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum lebih menekan Bawaslu dalam konteks pencegah. Jajaran Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan Desa sampai pengawas TPS harus mampu melakukan mitigasi pelanggaran Pemilu dengan cara pemetaan kerawanan dan identifikasi lebih awal potensi pelanggaran Pemilu yang dilihat dari berbagai aspek dan sudut pandang. Bawaslu Kabupaten Pasman Barat telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemetaan kerawanan terhadap tahapan pemilu diwilayah Kecamatan masing-masing. kerena jajaran Panwaslu akan dilibatkan dalam tahapan Verifikasi Faktual perbaikan dan audit sampling sehingga harus mengerti potensi pelanggaran apa saja yang nanti nya terjadi dan metode pencegahan apa yang dapat dilakukan. Panwaslu Kecamatan juga harus meningkatkan koordinasi terhadap jajaran ditingkat Kecamatan seperti PPK, PPS, Camat, Kapolsek, Koramil dan tokoh lainnya yang kita anggap berperan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan pemilu.

Selanjutnya Pengawasan pemilu Baik itu Bawaslu maupun Panwaslu harus mampu menjadi advokasi dan menjadi refrrsentasi serta menjadi role mode ditengah-tengah masyarakat dalam membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat. Kita harus menjadi advokasi terhadap KPU, peserta pemilu dan masyarakat. Jika semua konsep advokasi ini dapat berjalan harmonis maka tahapan Pemilu 2024 akan dapat berjalan dengan indah.