Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Pasaman Barat Tingkatkan Peran dan Fungsi Layanan
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Jakarta, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu. 11/6/2025.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman PPID di lingkungan Bawaslu dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat membuka kegiatan. Rapat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan fungsi PPID di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan seluruh satuan kerja Bawaslu di Indonesia mampu memenuhi standar pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan mudah diakses.
Selain pemaparan materi mengenai pedoman teknis Monev Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menjaring aspirasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi PPID dalam praktik keterbukaan informasi di daerah masing-masing. Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari transparansi kelembagaan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
***