Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran

Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran

Bawaslu kabupaten Pasaman Barat, 24 Januari 2022 || Sehubungan telah terbitnya DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan telah diserahkan DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2022, dalam rangka persiapan pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang perlu melakukan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun anggaran 2022.

Rapat Sinkronisasi dilaksanakan dengan metode rapat dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Terundang pada kegiatan ini adalah Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, namun yang mewakilkan hadir dan menjadi Narasumber adalah Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Maria Amelia Sinaga. Selain itu juga turut diundang dan hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat/ Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat.

Awal kegiatan rapat dibuka oleh staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus sebagai moderator, Rahmat Ramli. Dalam pembukaannya Rahmat Ramli menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dilaksanakan, sebagai bentuk penyamaan persepsi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan dan dirancang pada Tahun Anggaran 2022. Setelah itu dilanjutkan pemberian sambutan oleh Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Eriyanti. Dalam sambutannya, Eriyanti menyampaikan  hal senada dengan moderator bahwasanya sinkronisasi merupakan persiapan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan, tahun 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti memberikan sambutan sekaligus arahan, dalam sambutan dan arahan beliau menyampaikan ada beberapa kegiatan yang telah direncanakan dan diprogramkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dimana ada rancangan anggaran reguler, yaitu anggaran yang dilaksanakan untuk kegiatan non tahapan atau sebelum proses tahapan dimulai, ada beberapa kegiatan yaitu kegiatan rapat dalam jaringan (daring), Rapat Koordinasi Fullday dan konsultasi/koordinasi/menghadiri undangan ke Bawaslu RI serta Pembinaan/ Supervisi/ Monitoring ke Bawaslu Kabupten/ Kota Se Sumatera Barat. Selain itu juga ada anggaran tahapan, dimana anggaran ini baru dapat dilaksanakan ketika proses tahapan pemilu telah dimulai ada beberapa kegiatan pada anggaran ini, yaitu konsultasi/koordinasi/menghadiri undangan ke Bawaslu RI dan Pembinaan/ Supervisi/ Monitoring ke Bawaslu Kabupten/ Kota Se Sumatera Barat terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Sambutan, Arahan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Maria Amelia Sinaga, menyampaikan jajaran Bawaslu khususnya divisi penganan pelanggaran harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam pelaksananan proses penganan pelanggaran pemilu, hal ini sangat penting untuk diperhatikan dan menjadi PR bagi kita bersama, jajaran bawaslu juga harus melakukan peningkatan kapasitas SDM dalam melakukan klarifikasi dan penyusunana kajian serta inpestigasi terhadap imformasi awal dugaan pelanggaran pemilu, kami selaku Bawaslu RI juga sudah mulai merancang untuk penyusunan draf Perbawaslu Penangana Pelanggaran yang lebih objektif supaya proses penganan dugaan pelanggaran pemilu nantinya dapat berjalan dengan baik.

Setelah memberikan sambutan, pembukaan kegiatan dan pemaparan materi baik oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan  Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Maria Amelia Sinaga, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang ada di Bawaslu Kabupaten Kota, meliputi penggunaan Anggara dan regulasi terhada penganan pelanggaran serata evaluasi program dan kegiatan yang dilakukan kabupaten/kota pada tahun sebelumnya serta bentuk-bentuk kegiatan ataupun inovasi program dan kegiatan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022.

Sulaiman*