Priambodo: Tegaskan Pengelolaan BMN Harus secara Cermat, Tepat dan Akuntabel!!
|
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, 18 Februari 2022 || Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset negara yang memiliki kuantitas dan nilai yang sangat besar. Banyak diantaranya berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara mengamanatkan kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap rangkaian penggunaan BMN tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik.
Untuk di bawaslu kabupaten/kota sendiri dalam hal pelaporan kondisi barang-barang wajib melaporkan ke Bawaslu Provinsi sebagai Satker dari bawaslu kabupaten/kota. Baik barang tersebut dalam kondisi masih layak pakai, rusak ringan ataupun bahkan rusak berat. Dalam hal barang-barang yang sudah rusak berat Bawaslu Provinsi sudah melakukan inventarisir ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat, dimana ditemukan beberapa barang yang kondisinya sudah rusak berat. Maka akan dilakukan tindak lanjut berupa penghapusan terhadap barang yang tercatat pada hasil inventarisasi dengan kondisi rusak berat. Atas dasari itu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan "Rapat Persiapan Penghapusan Barang Milik Negara sebagai Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Tahun 2021" yang diadakan Di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada hari Jum'at 18 Februari 2022 yang dihadiri oleh seluruh Kasek/Korsek dan satu prang staf BMN Bawaslu Kabupaten/Kota ade Sumatera Barat.
Dalam kegiatan ini adapun yang menjadi narasumber adalah Bapak Priambodo selaku Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, namun beliau dipercaya oleh Bapak Sekjen RI untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan ini beliau menyampaikan terkait pengelolaan BMN ini agar dilaksanakan secara cermat, tepat dan akuntabel untuk memastikan eksistensi aset/inventaris yang diamanahkan oleh Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Setiap personil/Staf Pelaksana sebagai pemakai barang memanfaatkan dan memelihara aset tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan kepada pengelola barang jika barang tersebut tidak berfungsi secara maksimal.
Dalam hal tindak lanjut berupa penghapusan terhadap barang yang tercatat pada hasil inventarisasi dengan kondisi rusak berat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Karnalis Kamaruddin dan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Mafral menyampaikan akan melakukan Penghapusan terhadap Barang Milik Negara dengan kondisi rusak berat tersebut. Sesuai dengan waktu yang akan dijadwalkan kedepan nanti, dan Bapak Mafral menginginkan Bapak Priambodo atau Pejabat/Petugas BMN Bawaslu RI dapat menghadirinya. Weni*

