Perkuat kapasitas, tingkatkan kualitas pengawasan, Bawaslu Pasaman Barat tingkatkan SDM pengawas melalui penguatan penyusunan Formulir Model A dan Formulir Pencegahan
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu dalam Pembuatan Formulir Model A dan Formulir Pencegahan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (26/01) sebagai upaya penguatan pemahaman teknis dan substantif jajaran pengawas pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri secara daring melalui platform Zoom oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Muhammad Khadafi, serta Kepala Bagian Pengawasan Fadhul Hanif. Sementara itu, secara luring kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Beldia Putra dan Laurencius Simatupang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Ronny Sulistio, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan kebutuhan mendasar dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu. Menurutnya, pengisian Formulir Model A dan Formulir Pencegahan bukan sekadar administrasi, melainkan dokumen penting yang menjadi dasar tindak lanjut pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.
“Formulir Model A adalah pintu awal pengawasan. Ketepatan dan ketelitian dalam menuangkan peristiwa yang terjadi di lapangan sangat menentukan kualitas penanganan selanjutnya. Oleh karena itu, pengawas harus memahami tidak hanya kronologi kejadian, tetapi juga fakta hukum yang melekat di dalamnya,” ujar Wanhar.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad Khadafi dalam pemaparannya menyoroti masih adanya kecenderungan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun Formulir Model A yang lebih menekankan pada uraian kronologi lapangan, namun belum secara detail menguraikan fakta hukum yang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada lemahnya konstruksi pengawasan dan pencegahan.
“Sering kali kita temukan Formulir Model A hanya berisi cerita kejadian di lapangan, tanpa mengaitkan dengan norma atau aturan yang dilanggar. Padahal, Formulir Model A harus mampu menjelaskan apa peristiwa hukumnya, aturan apa yang mengikat, dan pada tahapan apa dugaan pelanggaran tersebut terjadi,” jelas Khadafi.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi kepemiluan menjadi kunci agar pengawas dapat menyusun laporan pengawasan yang komprehensif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Fadhul Hanif menekankan pentingnya keseragaman persepsi dan standar dalam pengisian Formulir Model A maupun Formulir Pencegahan. Menurutnya, detail informasi dan kejelasan fakta hukum akan sangat membantu dalam proses analisis dan pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya.
“Pengisian formulir harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan berbasis regulasi. Dengan demikian, setiap temuan pengawasan dapat ditelusuri dengan jelas dan memiliki kekuatan administratif maupun hukum,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Laurencius Simatupang menambahkan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini menjadi ruang evaluasi bersama bagi jajaran pengawas untuk memperbaiki kualitas kerja ke depan.
“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan kembali bahwa pengawasan pemilu membutuhkan kecermatan, ketajaman analisis, dan pemahaman aturan. Ini menjadi bekal penting agar pengawasan yang dilakukan benar-benar efektif dan berdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Beldia Putra menilai bahwa pemahaman yang utuh terhadap Formulir Pencegahan juga sangat penting sebagai langkah awal meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Pencegahan adalah roh pengawasan. Jika formulir pencegahan disusun dengan baik dan berbasis analisis hukum yang tepat, maka potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait tata cara dan substansi pengisian Formulir Model A dan Formulir Pencegahan. Dengan demikian, kualitas pengawasan pemilu di Kabupaten Pasaman Barat dapat semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.
***
Foto : Humas
Editor : Humas