Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI, Pemilih yang Hadir di TPS Turun Drastis Dari Pemilu Sebelumnya.

Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat, Sabtu. 13 Juli 2024

Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat, Sabtu. 13 Juli 2024

pasamanbarat.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dampingi Tim Supervisi dan Monitoring dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumatera Barat.  Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar dilakukan secara serentak pada hari ini, Sabtu. (13/7/2024)   

Pelaksanaan PSU ini sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.  

Dalam Supervisi dan Monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu Pasaman Barat, bahwa partisipasi masyarakat untuk mengikuti PSU masih tergolong rendah. Terbukti dari jumlah pemilih yang hadir di TPS turun drastis dari pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Namun untuk mengetahui secara pasti berapa angka penurunannya, Bawaslu menunggu hasil penghitungan suara nantinya.   

Tidak hanya di Pasaman Barat, PSU calon DPD RI Sumbar dilakukan di satu provinsi yang memiliki 19 kabupaten atau kota di Sumatera Barat.  

Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra mengungkapkan, bahwa jumlah pemilih pada PSU ini sangat turun drastis. Dari monitoring yang dilakukan, kehadiran pemilih ke TPS lebih kurang 50% pemilih.  

“Kita melihat dan mendatangi langsung TPS di beberapa Kecamatan, bahwa pasrtisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya masih tergolong cukup rendah dan mengalami penurunan secara drastis dibandingkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sebelumnya”. Jelas Beldi.

Beldia Putra menambahkan bahwa data penurunan pemilih atau pasrtisipasi masyarakat pada PSU ini akan terlihat setelah penghitungan suara dan rekapitulasi nantinya.   Tidak lama selesai pemungutan suara, dilanjutkan penghitungan di TPS oleh KPPS. kemudian dilanjutkan pengantaran kotak suara ke kantor PPK setempat untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.  

 

***

Penulis & Edit : Udhe 

Foto : Humas