Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pasaman Barat Berikan Imbauan Kepada Partai Politik dan Bupati Sebagai Berikut

Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pasaman Barat Berikan Imbauan Kepada Partai Politik dan Bupati Sebagai Berikut

pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye.

“Fasilitas negara yang dimaksud disini mulai dari tingkat Nagari, Kecamatan, dan Kabupaten. Seperti halnya misal aula kantor pemerintahan dan halaman kantor pemerintahan,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar di Simpang Empat. 

Hal itu dilakukan menurutnya dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Selain itu kepada partai politik juga diimbau untuk tidak memasang bahan sosialiasasi pada fasilitas Pemerintah Nagari, Kecamatan dan Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” lanjutnya.

Disampaikan, hal itu dengan tegas telah diatur di dalam buku Ketiga Pelaksanaan Pemilu BAB VII Kampanye Pemilu Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, untuk setiap pelanggaran tindak pidana Pemilu juga dengan tegas telah diatur ancaman hukumannya berdasarkan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Disana jelas disampaikan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tegasnya.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu juga mengimbau kepada Bupati Kabupaten Pasaman Barat untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Bupati kita juga minta untuk memastikan fasilitas pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat tidak digunakan dalam pelaksanaan Kampanye oleh Peserta Pemilu 2024 yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten,” ungkapnya.

Terakhir, Bupati juga diminta untuk memastikan Peserta Pemilu 2024 tidak memasang bahan sosialiasasi pada fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

 

 

***