Hitungan Hari, Bawaslu Pasaman Barat Minta Panwascam dan Jajaran Perhatikan Setiap Pelanggaran di Masa Tenang
|
pasamanbarat.bawaslu.go.id || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, menekankan pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memahami dan memperhatikan setiap pelanggaran menjelang pencoblosan dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Gucci, Sabtu.(10/02/2024).
"Panitia pengawas yang ada di kecamatan untuk mencatat pada formulir A setiap peristiwa dan hasil pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemuggutan penghitugan suara," kata Laurensius.
Dia menerangkan formulir A adalah sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari pengawas TPS yang di kirimkan ke Panwas kecamatan melalui Panwas yang ada di nagari. Lanjut dia, adapun pelanggaran yang dimaksud seperti politik uang, memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS atau lebih, merubah perolehan suara, pemalsuan dokumen syarat pencalonan. "Pelanggaran-pelanggaran ini dapat di sanksi pidana penjara. Maka kita minta Panwas untuk lebih teliti dan perhatikan setiap pelangaran yang terjadi dan harus sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022," terang Laurensius.
Selain pelanggaran tersebut, kata Laurencius ada juga pelanggaran administrasi seperti KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktusi terhadap dokument pendaftaran partai politik.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak. Laurencius juga mengimbau agar rekan-rekan Panwascam melakukan pencegahan pelangaran tahapan pemungutan suara. "Kepada rekan-rekan Panwas baik di kecamatan, nagari dan di TPS agar selalu mencegah pelangaran yang ada dan tetap berhati-hati serta selalu waspada setiap pelanggaran," imbau Laurensius. Sementara itu narasumber dalam acara rakor tersebut Laurencius Arlisman Simbolon mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam dan TPS.
"Ada beberapa poin tentang aturan yang harus di jalani dalam penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam dan TPS," kata Arlisman. Dia menjelaskan adapun beberapa poin yang harus diketahui oleh Panwas dalam penanganan pelanggaran yakni dengan memastikan tidak ada lagi kampanye pentas seni ataupun alat peraga kampanye (APK). Kemudian, memastikan persiapan pemungutan suara Bawaslu saling berkordinasi dengan KPU dan pada saat pemungutan suara tepat waktu atau jadwal.
"Pastikan tidak adanya intervensi atau intimidasi. Pasca penghitungan suara pun juga harus dipastikan keamanan kotak suara pada saat penghitungan suara dan sesudah penghitungan suara," jelas Arlisman.***