Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Hasil Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Pasaman Barat Paparkan Data Pengawasan

Presentasi Pemaparan Hasil Penanganan Pelanggaran dan Hasil Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat serta didampingi staf sekretariat Paparkan Hasil Penanganan Pelanggaran dan Hasil Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024.

pasamanbarat.bawaslu.go.id || - Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat diberikan kesempatan memaparkan Data Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Dalam pemaparan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat membacakan jumlah Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian membacakan Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan begitu juga dengan Informasi Awal, Jumlah Pelanggaran Kampanye, LADK dan LPPDK serta Kendala yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu dengan Tema Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Jumat-Sabtu, 5-6 April 2024. ikut dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.

Sebelumnya dalam sambutannya, Eriyanti selaku Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaian Laporan Paniatia Pelaksana Kegiatan. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Rangkaian Pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024, selama tahapan pemilu sesuai dengan UUD No 7 Tahun 2017 Bawaslu sudah melaksanakan tugas Pengawasan dan wewnang menerima dan meindaklanjuti Laporan. Serta melaksanana kewajiban tugas Pengawasan Pemilu Tahun 2024.


Ia juga mengungkapkan bahwa ada sebanyak 85 laporan, 34 Temuan dan dinyatakan 26 pelanggaran, 27 bukan Pelanggaran 34 laporan yang tidak diregister 32 Temuan dan Laporan masih proses penangan pelanggaran. Maka dengan hal ini, kita bersama membahas ini sebagai bentuk persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Kemudian ia menjelaskan Tujuan dari Kegiatan yang dilaksanakan ini ialah menilai efektifitas Program 2 memberikan informasi penanagan temuan.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa Tahapan pemilihan Kepala daerah betul-betul harus dihadapi dengan serius, ada satu berada di ujung tahapan dan satu lagi di awal Tahapan, hal ini dituntut kinerja tentang kemampuan dan niat baik.

"kita lalui dengan Proses, bagaimana meningkatkan professionalisme kita. Hal ini mau tidak mau mesti kita laksanakan. Sepanjang mensyukuri SK yang diterima maka dua hal ini yaitu Tingkatkan Kemampuan dan Perbaiki Niat Baik kita mesti kita tekankan. " ungkapnya.

Penulis : Udhe

Foto : Humas Bawaslu Pasaman Barat